Learning Disability
Santrock (2008,219) menyebut siswa yang berkesulitan belajar dengan istilah “exceptional students” pelajar yang tidak biasa adalah anak-anak yang memiliki gangguan atau ketidak mampuan dan anak-anak yang tergolong berbakat.
Di Indonesia belum ada definisi yang baku mengenai berkesulitan belajar dan klasifikasi seperti yang dijelaskan di atas. Meskipn demikian dala penerapan di lapangan Balitbang Dikbud (1997) merumuskan anak berkesulitan belajar dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Anak berkesulitan belajar adalah anak yang secara nyata mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik khusus maupun umum baik disebabkan oleh adanya disfungsi neurologis, proses psikologis dasar maupun sebab-sebab lian sehingga prestasi belajanya rendah dan anak-anak tersebut berisiko tinggi tinggal kelas”
Anak berkesulitan belajar memungkinkan juga mengalami gangguan fisik, social dan mental yang ringan sehingga cukup mengganggu mereka dalam menangka[ pelajaran jika dibandingkan dengan yang tidak mengalami kelainan. Tetapi anak berkesulitan belajra sumber utama penyebabnya dalah bukan karena IQ yang rendah atau keterbelakangan intelektual, kecatatan fisik yang lain, ekonomi dan social, melainkan semata-mata karena terkait dengan disfungsi neurologis.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Balitbang Dikbud (1996/1997) diketahui bahwa kesulitan belajar yang dialami anak pada umumnya tidak hanya satu jenis saja. Hal in dapat dijelaskan karena jika anak mengalami kesulitan belajar pada salah satu dari kemampuan akademik utama, yaitu membaca, menulis atau berhitung dan kesulitan tersebut tidak segera diatasi, maka anak tersebut akan mengalami kesulitan dalam bidang yang lain karena ketiga kemampuan tersebut merupakan kemampuan utama untuk dapat mempelajari pengetahuan yang lain.
Sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar